PLAGIAT JANGAN DIBUDIDAYAKAN
Kemarin dalam salah satu acara di kantor, terdapat berita yang menggemparkan.
Dikabarkan adanya tindakan plagiat yang dilakukan oleh salah satu pemenang lomba
cerita dalam kantor. Saya yang masih anak baru, begitu terkejut mengapa
instansi pemerintah dapat kecolongan memenangkan karya seorang plagiat. Mungkin
karena baru pertama kali lomba ini dilakukan, itu menyebabkan banyak kekurangan
yang bermunculan. Namun, saya masih bingung melihat kejadian ini karena sudah
terlampir jelas lembar originalitas yang harus disertakan peserta jika ingin
mengikuti lomba ini. Hal itulah yang membuat saya bertanya, betapa beraninya
sang plagiat melakukan tindakan plagiasi. Kemudian karya yang dijiplaki pun
merupakan karya yang sudah tersebar banyak di dunia internet. Parahnya, bukan
hanya dia yang melakukan plagiasi, melainkan banyak orang yang memplagiat ulang lagi. Pertanyaannya, apakah mereka sadar bahwa tindakannya salah?
Dalam Vox hingga Ted, yang memang fokus menyampaikan informasi berguna
tentang segala hal yang ada di sekitar kita, terselipkan tayangan berkenaan dengan plagiasi. Dalam Vox, disampaikan bahwa ada jenis-jenis
penamaan untuk tindakan plagiasi. Mereka menyebutnya dengan counterfeit, yang
bermakna jiplakan merk yang bersifat ilegal. Kemudian ada knockoff yang
berarti mengikuti desain-desain suatu produk yang dikombinasikan dengan berbagai
permbaharuan. Nah, melihat hal itu untuk benda-benda yang notabene diatur hak
cipta dan hak patennya, layaknya buku atau jurnal, desain kadang menjadi hal
yang sulit dibakukan mengingat dalam sebuah karya tidak ada namanya yang
benar-benar baru.
Kembali ke awal topik kemarin, mengenai masalah plagiasi yang dilakukan
seorang pemenang lomba tulis, mungkin memang biasa orang itu melakukan hal tidak
pantas itu. Hal ini dikarenakan pertama, pengawasan akan karya tulis di Indonesia masih minim. Berbeda
sekali dengan luar negeri, yang untuk melindungi sebuah desain atau ide mengenai
sesuatu begitu seriusnya sampai-sampai membuat lembaga khusus yang bernama
Department of Plagiarism Investigation (DPI). Di dalam lembaga tersebut,
orang-orang di dalamnya bertugas seperti pekerjaan para pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), menyeleksi setiap karya dengan metode plagiasi kompleks, yang
akrab disebut rescue purloined text. Melihat dari arti kata plagiat ini hampir
sama dengan kasus korupsi yang dalam prosesnya merugikan orang lain. Perbuatannya
yang tidak menulis keterangan dari sang pemilik hingga mengumpulkan karya ilegal
termasuk perbuatan pengecut yang tidak manusiawi. Dalam istilahnya, plagiat merupakan
sebuah tindakan kriminal yang muncul ibarat brain child snatching.
Kegiatan itu perlu diminimalisasi sebagai upaya penghargaan atas keaslian dan
usaha seseorang dalam berpikir.
Kalau
melihat hukum di Indonesia, hukum mengenai plagiasi baru muncul di kasus besar
seperti kasus musik atau merk. Namun, karya milik orang lain yang tidak ditulis
sumbernya atau diambil secara ilegal yang tersebar di setiap tugas sekolah
hingga tugas kuliah atau mungkin ajang perlombaan masih dianggap hal yang bisa
ditolerir. Untuk itu, sebagai generasi yang mendapat amanah membuat Indonesia
menjadi lebih baik sudah sewajarnya kita menjadi agen DPI yang memberantas
plagiasi tanpa pamrih. Yuk jangan jadi generasi pengecut yang takut berpikir
dan berkarya secara mandiri.

Komentar
Posting Komentar