PLAGIAT JANGAN DIBUDIDAYAKAN


Kemarin dalam salah satu acara di kantor, terdapat berita yang menggemparkan. Dikabarkan adanya tindakan plagiat yang dilakukan oleh salah satu pemenang lomba cerita dalam kantor. Saya yang masih anak baru, begitu terkejut mengapa instansi pemerintah dapat kecolongan memenangkan karya seorang plagiat. Mungkin karena baru pertama kali lomba ini dilakukan, itu menyebabkan banyak kekurangan yang bermunculan. Namun, saya masih bingung melihat kejadian ini karena sudah terlampir jelas lembar originalitas yang harus disertakan peserta jika ingin mengikuti lomba ini. Hal itulah yang membuat saya bertanya, betapa beraninya sang plagiat melakukan tindakan plagiasi. Kemudian karya yang dijiplaki pun merupakan karya yang sudah tersebar banyak di dunia internet. Parahnya, bukan hanya dia yang melakukan plagiasi, melainkan banyak orang yang memplagiat ulang lagi. Pertanyaannya, apakah mereka sadar bahwa tindakannya salah?

Dalam Vox hingga Ted, yang memang fokus menyampaikan informasi berguna tentang segala hal yang ada di sekitar kita, terselipkan tayangan berkenaan dengan plagiasi. Dalam Vox, disampaikan bahwa ada jenis-jenis penamaan untuk tindakan plagiasi. Mereka menyebutnya dengan counterfeit, yang bermakna jiplakan merk yang bersifat ilegal. Kemudian ada knockoff yang berarti mengikuti desain-desain suatu produk yang dikombinasikan dengan berbagai permbaharuan. Nah, melihat hal itu untuk benda-benda yang notabene diatur hak cipta dan hak patennya, layaknya buku atau jurnal, desain kadang menjadi hal yang sulit dibakukan mengingat dalam sebuah karya tidak ada namanya yang benar-benar baru.

Kembali ke awal topik kemarin, mengenai masalah plagiasi yang dilakukan seorang pemenang lomba tulis, mungkin memang biasa orang itu melakukan hal tidak pantas itu. Hal ini dikarenakan pertama, pengawasan akan karya tulis di Indonesia masih minim. Berbeda sekali dengan luar negeri, yang untuk melindungi sebuah desain atau ide mengenai sesuatu begitu seriusnya sampai-sampai membuat lembaga khusus yang bernama Department of Plagiarism Investigation (DPI). Di dalam lembaga tersebut, orang-orang di dalamnya bertugas seperti pekerjaan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyeleksi setiap karya dengan metode plagiasi kompleks, yang akrab disebut rescue purloined text. Melihat dari arti kata plagiat ini hampir sama dengan kasus korupsi yang dalam prosesnya merugikan orang lain. Perbuatannya yang tidak menulis keterangan dari sang pemilik hingga mengumpulkan karya ilegal termasuk perbuatan pengecut yang tidak manusiawi. Dalam istilahnya, plagiat merupakan sebuah tindakan kriminal yang muncul ibarat brain child snatching. Kegiatan itu perlu diminimalisasi sebagai upaya penghargaan atas keaslian dan usaha seseorang dalam berpikir.


Kalau melihat hukum di Indonesia, hukum mengenai plagiasi baru muncul di kasus besar seperti kasus musik atau merk. Namun, karya milik orang lain yang tidak ditulis sumbernya atau diambil secara ilegal yang tersebar di setiap tugas sekolah hingga tugas kuliah atau mungkin ajang perlombaan masih dianggap hal yang bisa ditolerir. Untuk itu, sebagai generasi yang mendapat amanah membuat Indonesia menjadi lebih baik sudah sewajarnya kita menjadi agen DPI yang memberantas plagiasi tanpa pamrih. Yuk jangan jadi generasi pengecut yang takut berpikir dan berkarya secara mandiri.

Komentar