Menelisik Naskah yang Disembunyikan

Saya ingat sekali uraian dosen ketika kuliah Naskah Klasik di kampus beberapa tahun lalu. Memang sulit menjadi peneliti yang baik, cobaannya bukan pada balasan yang tak terlalu besar yang akan diperoleh. Namun juga masalah seperti kesulitan mendapat narasumber dan sumber data bukan cobaan yang biasa. Saat ini baru saya rasakan. Ketika kembali ke kampung asal dan mencoba mengulas banyak hal tentang naskah Melayu di Lombok. Naskah Lombok yang masih disimpan hampir semuanya masuk ke dalam naskah agama yang memiliki korelasi dengan sistem pengobatan dan silsilah penguasa di Bumi Sasak ini.
Awalnya saya berpikir bahwa naskah di Lombok hanya banyak yang berasara Kawi bukan jawi. Kemudian naskah itu pun berbentuk lontar. Naskah lontar termasuk naskah yang masuk ke dalam naskah yang perlu usaha khusus agar dapat membuatnya dapat dibaca oleh generasi seterusnya. Bahan dari daun lontar yang keras dan berwarna cokelat, dengan buraian tinta hitam adalah jenis yang paling banyak dibuat oleh pembuat naskah.
Tokoh yang pertama saya temui adalah Guru Ali. Tinggal di area Gres Barat, Labuhan Haji, Lombok Timur, NusaTenggara Barat, lelaki yang berumur 70 tahunan ini menyimpan banyak naskah Melayu di dalam kediamannya. Hampir sebanyak 10 naskah disimpan di rumah besarnya yang dekat dengan Pekuburan Lendang. Setelah ditelusuri, naskah yang dikatakan beliau telah dibuat sekitar 1000 SM ini, semuanya berbentuk fotokopian. Kata beliau naskah asli tetap dipegang guru sebelumnya yang disimpan di tempat khusus. Memang menarik ditelisik, tetapi karena kepercayaan beliau yang menganggap kitab naskah tersebut hanya diperuntukkan untuk orang yang mendapat baiat atau “disumpah mati menjaga naskah”, saya hanya mampu melihat sekilas naskah tertentu saja.
Naskah yang ditunjukkan Guru Ali isinya seputar naskah agama yang menjelaskan aturan pengajaran ajaran Islam dan cara mengaji di Lombok Timur khususnya. Ada beberapa istilah dari bahasa Sasak yang menghiasi naskah ini. Terlampir juga tokoh-tokoh agama  seperti Tuan Guru Haji Tanjung dan nama lainnya. Di bagian awal pada naskah Jamaul Fawaid atau “Perhimpunan yang Dekat”, tertulis aturan bahwa naskah ini tidak boleh dibaca sembarang orang. Karena orang yang terlibat, baik itu si pemegang naskah atau si pembaca naskah akan menjadi orang kafir dan akan mendapat kutukan yang berat. Itulah hal yang memberatkan saya untuk memaksa membaca lebih lanjut naskah yang diisimpan Guru Ali. Walaupun saya sudah menjelaskan bahwa isi naskah harus terus dijaga karena umur sebuah naskah tidak pernah abadi. Sang guru tetap bersikeras bahwa memberikan orang membaca naskah akan membawa banyak mudarat.
Tidak terpikir kalau seandainya semua pemilik naskah di pelosok negeri bersikap sama dengan Guru Ali. Mungkin filologi tidak akan berkembang di Indonesia. Rasa terima kasih tidak akan cukup atas jasa-jasa peneliti serta pemilik naskah yang dengan baik hati menyumbangkan naskahnya ke perpustakaan nasional atau museum nasional. Tanpa mereka kita tidak tahu silsilah keturunan Kerajaan Bima, aturan-aturan di masyarakat Minangkabau, atau penggunaan tanaman obat sabagai obat tradisional di Riau.


Komentar

Postingan Populer